Black Campaign Terpa Cagub Anwar, Tim Hukum BERANI Ingatkan Pelaku Penyebar Hoax Berpotensi Dipidana

    Black Campaign Terpa Cagub Anwar, Tim Hukum BERANI Ingatkan Pelaku Penyebar Hoax Berpotensi Dipidana
    Tim Hukum Berani Kab. Morowali saat menggelar jumpa pers, Senin (25/11/2024)

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar-Reny, disingkat dengan tagline BERANI (Bersama Anwar-Reny) memberikan stagment terkait masifnya black Campaign yang menerpa Cagub Anwar Hafid.

    Kepada sejumlah Wartawan, Ketua Tim hukum Berani Kabupaten Morowali, Armawati, SH, M.Si, mengatakan bahwa jelang hari H pencoblosan Pemilu Gubernur Sulteng berbagai isu yang tidak bertanggung jawab menerpa pasangan Gubernur Anwar-Reny. 

    Bahkan, rentetan isu tersebut membahas berbagai hal seperti dari awal awal Anwar Hafid menjabat sebagai Bupati Morowali 2 periode berturut-turut sampai pada persoalan privasinya, yang sesungguhnya dari isu-isu atau fitnah yang berkembang tersebut tidak satupun menampilkan bukti.

    "Ini jelas telah dengan sengaja dan terang-terangan telah memfitnah dan sekaligus menyebar berita bohong yang dalam konteks Pemilu sudah merupakan kampanye hitam atau black campaign, " terang Armawati dihadapan sejumlah Wartawan di Morowali, Senin (25/11/2024).

    Lanjut dikatakan Armawati, bahwa pihaknya sangat menyayangkan hal ini terjadi, bukanlah tujuan Pemilu adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib serta dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara.

    Seharusnya, pelaksanaan Pemilu dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara harus dilaksanakan dengan jujur dan adil serta santun dan tidak boleh membangun isu-isu yang menyudutkan atau memfitnah paslon tertentu karena hal itu sudah termasuk dalam pelanggaran Pemilu.

    "Sanksi pelaku black campaign atau kampanye hitam yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf d UU pemilu jo 27 ayat 1 peraturan KPU nomor 20/2023 berpotensi di pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang-undang pemilu, " tegas Armawati yang turut didampingi koleganya Saiful SH dan Hasan SH.

    Olehnya, pada kesempatan itu Asmawati menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya isu bersifat kampanye hitam, karena kampanye hitam tidak hanya merugikan Pasangan calon tetapi juga merugikan masyarakat yang menerima informasi palsu atau hoax. 

    "Mari melaksanakan pesta demokrasi dengan Jurdil bermartabat serta beretika politik yang santun, semoga Pemilu Sulteng 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang berpihak pada rakyat dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat Sulteng khususnya dan untuk Indonesia pada umumnya, " imbau mantan Komisioner KPU Morowali itu.

    (PATAR JS)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Morowali Pastikan Isi Selebaran Yang...

    Artikel Berikutnya

    Kasubdit Provos Polda Sulteng Tegaskan Komitmen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Babinsa 1311-02/BS Kopda Hasmad Cek Harga Sembako Sekaligus Imbau Warga Jaga Kebersihan Pasar dan Lingkungan Desa Sainoa
    Polres Morowali Resmi Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Beroperasi Setiap Hari Kerja 
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Komitmen PT Vale Indonesia Dorong Agenda Rendah Karbon: Transformasi Inovatif Truk 100T untuk Masa Depan Berkelanjutan
    Babinsa Koramil 1311-07/Menkep bersama Warga Desa Dongkalan Kerja Bakti Perbaikan Rumah
    Ketua PWI Pusat Buka Pra UKW Diikuti Peserta 3 Propinsi Termasuk 2 Jurnalis Asal Morowali
    Polres Morowali Lakukan Pengamanan dengan Mengedepankan Tindakan Humanis kepada para Unras di kantor KPU dan Bawaslu
    Idul Adha 1445 H, PT Batu Alam Prima Bagikan Sapi Kurban di Desa Lahuafu dan Puungkoilo
    Babinsa Koramil 1311-04/Lembo Ajarkan Matematika Metode Gasing di SDN Petumbea
    Babinsa Kodim 1311/Morowali Aktif Jalin Kebersamaan dan Sosialisasi Waspada Bencana di Desa Peonea
    Bhayangkari Cabang Morowali Syukuran HKGB Ke-72, Kapolres AKBP Suprianto: Peran Bhayangkari Sangat Penting Mendukung Tugas Polri 
    PT Vale Berikan Motivasi Untuk Kemajuan Pelaku Usaha Lokal Melalui Rembuk UMKM
    Kapolres Morowali Pimpin Sertijab Kapolsek Wita Ponda, Minta Laksanakan tugas dengan Profesional dan Penuh Tanggung Jawab
    Jelang Pilkada Damai 2024, Personel Polres Morowali Sampaikan Pesan Kamtibmas 
    Tangan Dingin Jenderal Petarung Terbukti, Sulteng Kumpul 19 Medali di PON XXI Aceh Sumut 
    PWI Pusat Kerjasama Forum Humas BUMN Selenggarakan UKW di Palu Untuk Tingkatkan Kwalitas Jurnalis di Sulteng 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Imbau Pemuda Berperan Aktif Jaga Keamanan dan Ketertiban di Desa Sainoa 
    Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1311-02/BS Serka Albar Ahmad Ciptakan Keakraban dengan Warga di Desa Pulau Bapa

    Ikuti Kami